Perkembangan dunia berjalan dengan sangat cepat dan dinamis. Hal ini juga terjadi dalam sistem perdagangan yang mengalami pergeseran dari sistem perdagangan yang primitif ke yang lebih modern, baik perdagangan dalam bidang (trade in goods) ataupun perdagangan dalam bidang jasa (trade in service). Permasahan dominasi negara maju dalam perdagangan jasa energi menjadi sebuah dilemma dalam perjalanan kesepakatan yang ada. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini didasarkan kepada penyusunan yang dianalisis secara hukum. Posisi negara maju dalam penyusunan kesepakatan perdagangan jasa energi dalam General Agreement on Trade in Service sudah sangat jelas, bahwa mereka ingin membawa misi yang selama ini dianutnya, yakni liberalisme. Kesejahteraan dunia yang menjadi cita cita berdirinya perdagangan Internasional akan semakin sulit dicapai.
Copyrights © 2021