Rechterilijke Pardon (pemaafan hakim) merupakan sebuah konsep yang juga dianut oleh hukum Belanda, di mana hakim dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa. Artinya, dengan pertimbangan tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah meski tak dijatuhi hukuman. Menurut Nico Keizer, latar belakang dimasukkannya konsep rechterlijk pardon, ialah banyaknya terdakwa yang sebenarnya telah memenuhi pembuktian, akan tetapi jika dijatuhkan suatu pemidanaan akan bertentangan dengan rasa keadilan. Atau dapat dikatakan jika dijatuhkan pemidanaan, maka akan timbul suatu benturan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan perpajakan (hukum positif) yang berlaku. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian hukum yang mengamati fakta-fakta atas suatu peristiwa hukum rechterilijke pardon (pemaafan hakim) dalam tindak pidana perpajakan. Hasil penelitian menunjukan konsep rechterilijke pardon (pemaafan hakim) dalam sistem peradilan pidana pajak di Indonesia dapat dijadikan sebagai jaring terakhir, apabila suatu perkara tindak pidana perpajakan tidak tersaring ditahapan penuntutan dan hakim pemeriksa pendahuluan. Selain itu, terkait arah kebijakan tindak pidana perpajakan bagi perkembangan delik pidana pajak di Indonesia, perlu dilakukan rekonstruksi kebijakan, tidak hanya kebijakan pidana perpajakan, namun juga pada ketentuan yang berlaku umum, baik KUHP maupun dalam KUHAP.
Copyrights © 2022