Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum, kemudian di Pasal 57 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan standar profesinya dan standar operasionalnya. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mampu mengakomodasi kepentingan perawat satgas dalam memberikan perlindungan hukum dan mendukung kesejahteraan perawat satgas di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian menggunakan paradigma critical legal study, dengan perpektif sosiolegal. Data diperoleh dari wawancara dan observasi di rumah sakit lalu diolah secara kualitatf. Berdasarkan hasil penelitian, aturan hukum terkait K3 belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan untuk perawat satgas di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan pengetahuan hukum terkait K3 di kalangan perawat satgas yang masih minimalis. Padahal, hukum yang ada terkait K3 sejalan dengan nilai yang dicita-citakan oleh perawat satgas. Pemerintah dan manajemen rumah sakit tidak secara efektif memberikan sosialisasi hukum terkait K3 sehingga budaya hukum K3 tidak terbentuk.
Copyrights © 2021