Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem restoratif justice dalam proses penyelesaian perkara pidana di Kepolisian Resor Ternate. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Ternate yaitu pada saat tahap penyidikan sedang berlangsung 7 hari sebelum diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan kedua belah pihak masih bisa melakukan kesepakatan damai dengan menerapkan sistem Restorative Justice.
Copyrights © 2021