Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Prinsip kehati-hatian operasionalisasinya dijabarkan dalam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Akibat hukum terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum dapat berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan, antara lain berupa : Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; Pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana; dan atau Larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring. Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50 A UU Perbankan yang menyatakan bahwa direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum. Namun demikian dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf b tersebut dapat diketahui bahwa hanya pelanggaran BMPK yang dilakukan dengan sengaja yang dapat diancam dengan pidana.
Copyrights © 2021