Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi pidana yang menyebabkan disparitas terhadap perkara persetubuhan anak. Pengertian Disparitas yang dimaksud Penulis yakni Disparitas secara etimologi yaitu berbeda sedangkan Disparitas Pemidanaan (Disparity of sentencing) menurut terminologi adalah penjatuhan pindana yang tidak sama atau tidak seimbang oleh hakim. Tipe penelitian ini adalah normative-legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat hal yang terkait dengan perbedaan ketiga putusan ini yaitu Jumlah perbuatan Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Korban, Umur Korban pada saat terjadi Tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, Pasal yang diterapkan dan Akibat yang ditimbulkan saat terjadi tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur. Dari keempat faktor tersebut sudah kelihatan terdapat perbedaan yang menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan. Terdapat beberapa pertimbangan yang menimbulkan Disparitas pada Putusan nomor: 37/PID.SUS/2018/PN.Sos, nomor: 46/PID.SUS/2018/PN.Sos dan nomor: 47/PID.SUS/2018/PN.Sos yakni (1) adanya pernyataan memaafkan dari pihak korban, (2) perbuatan pengulangan dimana sedikit banyaknya jumlah pengulangan tidak pidana tersebut, dan (3) pelaku adalah orang penduduk asli dari wilayah hukum pengadilan Negeri tersebut.
Copyrights © 2021