Penyebaran virus Covid-19 yang begitu cepat dan massif membuat collaps berbagai negara dibelahan dunia, termasuk Indonesia. Indonesia yang sampai saat ini belum menujukkan curva landai dalam persebaran Covid-19 membuat pemerintah terus-menerus mengganti kebijakannya, mulai dari PSBB ketat sampai kini ke tahap PPKM Level 3 dan 4 yang kemudian menerapkan kebijakan mengenai sistem ganjil genap untuk kendaraan. Agaknya pemerintah lupa bahwa sistem ganjil genap hanya dapat menekan mobilitas kendaraan, tapi tidak dengan persebaran Covid-19. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini berdasar pada komparasi dari daerah-daerah yang menerapkan aturan sistem ganjil genap kemudian dianalisis secara hukum. Timbulnya klaster baru pada penyebaran Covid-19 di transportasi umum menunjukkan bahwa sejatinya tujuan dari kebijakan sistem ganjil genap kendaraan dibuat hanya untuk menekan mobilitas kendaraan pada masa normal, bukan seperti saat ini. Sistem ganjil genap juga dapat membunuh kesejahteraan rakyat yang usahanya masuk kedalam ruas-ruas jalan raya yang terkena ganjil genap.
Copyrights © 2021