Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 1 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS UMUM PADA KEGIATAN UNJUK RASA

Hogi Wahyu Setiawan (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Muhadar Muhadar (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Hijrah Adhyanti Mirzana (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

Persoalan mengenai perusakan fasilitas umum pada kegiatan unjuk rasa seolah-olah selesai tanpa adanya penindakan terhadap pelaku perusakan, hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, sehingga para pelaku demonstran cenderung memandang hal ini sebagai sesuatu yang tidak memiliki dampak hukum berupa pertanggung jawaban pidana. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Manokwari yakni di Kepolisian Resort Manowkari. Pemilihan lokasi didasarkan pada pertimbangan bahwa di lokasi tersebut banyak kasus yang terjadi sehubungan dengan perusakan fasilitas umum pada saat dilakukannya aksi unjuk rasa dalam bentuk demonstrasi oleh masyarakat umum. Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research). Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara secara mendalam (deep interview) dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guna menjamin rasa keadilan dalam upaya penegakan hukum sehubungan dengan penanganan tindak pidana perusakan fasilitas umum dalam kegiatan demonstrasi, maka penulis merekomendasikan kepada Penyidik pada Polres Manokwari agar dalam melakukan penyidikan guna mengungkap pelaku perusakan berupaya seoptimal mungkin menemukan semua pelaku yang terlibat dan memiliki peran terhadap rusaknya fasilitas umum pada kegiatan demonstrasi. Dalam hal penyidik tidak dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat, maka terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus diteliti dengan cermat terkait barang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkaranya, dan tidak menjadikan seluruh barang yang rusak pada lokasi demonstran sebagai barang bukti, dalam hal ini keterkaitan barang bukti dengan perbuatan pelaku haruslah memiliki kausalitas yang jelas. Sehingga orang yang dihukum atas perbuatan persuakan, tidak terkesan dibebani tanggung jawab karena telah melakukan perusakan terhadap barang yang ternyata dilakukan oleh orang lain yang tidak diproses secara hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...