Reformasi membawa perubahan yang cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Meskipun desentralisasi menjadi sistem yang diharapkan menyelamatkan tata kelola negara dan pemerintahan Indonesia Pengaturan kewenangan pemerintah pusat dalam bidang agama nampaknya juga tidak secara konsisten dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Seiring dengan dikeluarkannya UU No.22/1999 pada tahun yang sama Pemerintah mengeluarkan UU No.44 Tahun 1999. Penelitian ini melihat Implementasi kewenangan absolut Pemerintahan bidang agama dan delegasi kewenangannya kepada pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian deskripsi analitis. Hasil penelitian menyatakan Pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat mengenai agama sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Yang menjadi ada kewenangan pusat yaitu: Penetapan hari libur keagamaan. Memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, Menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
Copyrights © 2020