Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 2 (2020): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

ANALITIS KEWENANGAN DALAM BIDANG AGAMA DAN DELEGASI KEWENANGANNYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Dahlia Dahlia (Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2020

Abstract

Reformasi membawa perubahan yang cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Meskipun desentralisasi menjadi sistem yang diharapkan menyelamatkan tata kelola negara dan pemerintahan Indonesia Pengaturan kewenangan pemerintah pusat dalam bidang agama nampaknya juga tidak secara konsisten dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Seiring dengan dikeluarkannya UU No.22/1999 pada tahun yang sama Pemerintah mengeluarkan UU No.44 Tahun 1999. Penelitian ini melihat Implementasi kewenangan absolut Pemerintahan bidang agama dan delegasi kewenangannya kepada pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian deskripsi analitis. Hasil penelitian menyatakan Pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat mengenai agama sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Yang menjadi ada kewenangan pusat yaitu: Penetapan hari libur keagamaan. Memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, Menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...