Seiring meningkatnya kejahatan yang beragam terjadi di indonesia, meningkat pula ragam kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum terkait kejahatan di bidang narkotika dengan berbagai macam model operasi yang dijalankan sehingga berkembang pula jenis-jenis barang bukti yang disita oleh para aparatur penegak hukum dari para pelaku kejahatan atau tersangka yang selanjutnya diproses lebih lanjut secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penanganan barang bukti terkait tindak pidana narkotika sebelum dan sesudah inkracht di Pengadilan Negeri Barru. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, yang diperoleh melalui studi kepustaakan dan dilengkapi dengan wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penanganan barang bukti terkait tindak pidana narkotika sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri barru berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-018/A/JA?08/2015. Adapun tahapan penanganan barang bukti tindak pidana narkotika meliputi proses penyitaan dan penyegelan, penyisihan dan pengujian sampai pada proses penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan. Sedangkan Proses penanganan barang bukti terkait tindak pidana narkotika setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap meliputi penyimpanan dan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan setahun sekali dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum terkait yakni pejabat yang mewakili, unsur kejaksaan, kementerian kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan, aparat hukum terkait dan masyarakat.
Copyrights © 2021