Kewenangan menyelesaikan sengketa menjadi Kewenangan Bawaslu. Sengketa diajukan oleh calon yang merasa keberatan dengan adanya putusan yang di keluarkan KPU Kota Cirebon. Keputusan KPU yang menjadi sengketa adalah penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Cirebon. Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dalam tahapan penetapan calon tetap anggota DPRD Kota Cirebon. Proses terhadap permohonan sengketa dilakukan sesuai dengan prosedur, dari mediasi sampai dengan ajudikasi yang akhirnya menghasilkan surat keputusan yang merekomendasikan putusan tersebut pada KPU Kota Cirebon. Keputusan Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat. Proses sengketa tersebut tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Copyrights © 2021