Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2022): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

ANALISIS IMPLEMENTASI ANTI SLAPP DALAM PERLINDUNGAN PARTISIPASI PUBLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Jomboran, Sleman)

Muhamad Agil Aufa Afinnas (Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum)
Abimanyu Abimanyu (Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum)
Shendy Pratika Nyomansyah (Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Implementasi Pasal 66 UUPPLH patut dipertanyakan karena sering muncul gugatan maupun tuntutan yang merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Tindakan SLAPP tersebut dialami oleh dua warga di Jomboran, Sleman. Warga yang sedang memperjuangkan lingkungan dari adanya kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Progo mengalami kriminalisasi. Saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait kasus tersebut dan proses hukum masih berjalan. Penelitian ini berusaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana permasalahan SLAPP yang dialami oleh warga Jomboran serta bagaimana implementasi mekanisme Anti SLAPP diterapkan dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dan menggunakan analisis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dua masyarakat Jomboran mengalami SLAPP. Masyarakat dalam hal ini sedang menjalankan haknya untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Hal tersebut tentunya tidak memperbolehkan adanya tuntutan pidana. Selain itu, terlihat bahwa penerapan mekanisme Anti SLAPP dalam kasus tersebut masih jauh dari idealnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...