Industri rotan sebagai salah satu komoditas yang dapat menjadi andalan bagi devisa negara menjadi salah satu topik yang dapat dimasukan dalam cakupan subyek perundingan dalam GATT berkenaan dengan Tropical Products dan Agricylture, menjadi maalah tersendiri kaitannya dengan terjadinya bentura kepentingan yang sangat frontal dari dua sisi kepentingan yang berbeda, antara petani rotan dengan pengusaha permebelan dan kerjinan rotan akibat dari adanya pencabutan norma hukum Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.355/MPP/Kep/5/2004 tentang Larangan Ekspor Rotan Setengah Jadi dan diberlakukan ketentuan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan.Pemberlakuan tatanan nilai yang baru tersebut pada satu pihak dimaksudkan alasan maraknya trend perdagangan bebas dan memacu bagi peningkatan kesejahteraan petani rotan dengan melakukan ekspor rotan apa-pun bentuk rotannya sehingga berujung pada masuknya devisa, tetapi pada sisi lain kebijaksanaan ini memberikan dampak buruk bagi kelangsungan industri permebelan dan kerajinan rotan yang notabene bahan bakunya menggunakan rotan.Kata Kunci :Industri rotan, GATT, benturan kepentingan, kesejahteraan petani rotan, devisa, Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005
Copyrights © 2018