Runtuhnyya rezim pemerintahan orde baru yang dianggap sebagai biang korupsi di Indonesia, ternyata tidak lantas menjadikan negara ini bebas dari kasus korupsi yang merugikan negara. Kelahiran era reformasi yang disambut gegap gempita oleh sebagian besar masyarakat Indonesia justru belum menunjukkan prestasti yang gemilang dalam pemberantasan kasus korupsi. Fenomena korupsi di Indonesia perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut dalam kerangka sosiologi hukum sebagai suatu evaluasi terhadap upaya penyelesaian kasus korupsi. Penellitian ini menggunakan studi pustaka. Perspektif struktural fungsionalisme memandang bahwa menjamurnya praktek korupsi di Indonesia merupakan tanda disfunginya hukum dalam menciptakan tujuannya yakni mewujudkan kepatuhan hukum dan keteraturan di masyarakat. Para penegak hukum turut memegang kunci suksesnya hukum di masyarakat sebab menurut kaum fungsionalisme keteraturan tercipta karena berfungsinya unsur-unsur yang saling terhubung satu sama lain.
Copyrights © 2021