Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 1 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT UNTUK MENJALANKAN 3 M (MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK)

Fakhlur Fakhlur (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan protokol 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) yang mana hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran seseorang tentang hukum ternyata tidak serta merta membuat seseorang taat pada hukum karena banyak indikator-indikator sosial lain yang mempengaruhinya. Ketaatan hukum merupakan dependen variabel maka untuk membangun masyarakat patuh hukum perlu dicari independen variabel atau intervening variabel agar program Pemerintah yang menghendaki terciptanya masyarakat sadar hukum hasilnya dapat dilihat dalam bentuk ketaatan masyarakat tersebut pada hukum itu sendiri, sehingga tidak diperlukan alat pemaksa (kekuasaan cq. Polisi) yang membuat masyarakat takut agar mereka patuh pada hukum. Membangun masyarakat yang sadar hukum merupakan hal penting yang diharapkan akan membentuk dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi institusi/aturan sebagai pemenuhan kebutuhan dan pengharapan akan ketaatan dan ketertiban.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...