Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kapal Motor Kayu Tradisional Pelayaran Rum Bastiong telah memenuhui Kelaiklautan Kapal dari sisi hukum. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis-normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni regulasi hukum dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks, dan jurnal-jurnal hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kapal Motor Kayu tradisional Pelayaran Rum Bastiong belum memenuhui kreteria Kelaiklautan Kapal, secara teknis kapal dibangun tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi dan belum terklasifikasi oleh BKI, dibangun secara tradisional tanpa dokumen pedoman pembangunan dan pengawasan. Secara non teknis tidak memenuhui persayaratan keselamatan kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat, pemuatan, kesejahteran awak kapal dan kesehatan penumpang serta status hukum kapal.
Copyrights © 2021