Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK INSIDER TRADING SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DI BIDANG PASAR MODAL

Jefri Tolokonde (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun)
Anshar Anshar (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun)
Wahda Z. Imam (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap praktik insider trading sebagai kejahatan bisnis di bidang pasar modal. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap praktik insider trading pada tahap formulasi telah merumuskan larangan terkait praktik insider trading namun larangan tersebut belum dapat menjangkau semua pihak yang terlibat, begitu pula dalam tahap aplikasi dimana Otoritas Jasa Keuangan sebagai lemnaga independen yang memilki kewenangan penegakan hukum belum mampu berperan maksimal dalam penegakan hukum pelaku insider trading sehingga hal tersebut tentunya berpengaruh dalam tahap eksekusi, oleh karena tidak adanya pelaku kasus kejahatan insider trading yang mampu dibawa ke pengadilan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...