Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap praktik insider trading sebagai kejahatan bisnis di bidang pasar modal. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap praktik insider trading pada tahap formulasi telah merumuskan larangan terkait praktik insider trading namun larangan tersebut belum dapat menjangkau semua pihak yang terlibat, begitu pula dalam tahap aplikasi dimana Otoritas Jasa Keuangan sebagai lemnaga independen yang memilki kewenangan penegakan hukum belum mampu berperan maksimal dalam penegakan hukum pelaku insider trading sehingga hal tersebut tentunya berpengaruh dalam tahap eksekusi, oleh karena tidak adanya pelaku kasus kejahatan insider trading yang mampu dibawa ke pengadilan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2021