Tulisan ini menganalisis tentang bentuk dan mekanisme perlindungan hukum atas sumber daya perikanan dari praktek IUU fishing dalam sistem hukum di Indonesia. Tipe penelitian ini adalah socio-legal research. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan (literature studies). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum atas sumberdaya perikanan dari praktik IUU Fishing dalam sistem hukum di Indonesia adalah dengan melakukan tindakan yang komprehensif dan terintegrasi dengan sistem Monitoring (pemantauan), Controlling (pengawasan), and Surveillance (pengendalian) di wilayah perairan Indonesia. Sedangkan mekanisme perlindungan hukum atas sumberdaya perikanan dari praktik IUU Fishing adalah dengan cara mengelola sumberdaya perikanan di perairan Indonesia agar tidak rusak karena penangkapan yang berlebihan dan mendukung pengelolaan sumberdaya perikanan di laut lepas. Indonesia melakukan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap kapal ikan asing yang melakukan IUU fishing di perairannya.
Copyrights © 2021