Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

KONSEP DASAR CRITICAL LEGAL STUDIES: KRITIK ATAS FORMALISME HUKUM

Rizky Saeful Hayat (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memahami konsep dasar pemikiran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies). Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif berdasarkan bahan primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) pada titik awal kemunculannya merupakan kritik terhadap formalisme hukum. Formalisme hukum yang memandang otonomi hukum, netralitas hukum dan perbedaan politik hukum dibatalkan dan ditolak oleh para pemikir Studi Hukum Kritis. Ide-ide yang terkandung dalam Studi Hukum Kritis cenderung memandang hukum sebagai proyeksi moral dan politik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...