Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memahami konsep dasar pemikiran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies). Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif berdasarkan bahan primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) pada titik awal kemunculannya merupakan kritik terhadap formalisme hukum. Formalisme hukum yang memandang otonomi hukum, netralitas hukum dan perbedaan politik hukum dibatalkan dan ditolak oleh para pemikir Studi Hukum Kritis. Ide-ide yang terkandung dalam Studi Hukum Kritis cenderung memandang hukum sebagai proyeksi moral dan politik.
Copyrights © 2021