Pemerintahan daerah dibentuk melalui kebijakan desentralisasi, dengan maksud dan tujuan agar penyelenggaraan pelayanan publik dan keberadaan pemerintah dapat semakin dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Penyerahan sebagian urusan dan kewenangan pemeritahan telah diserahkan kepada daerah otonom agar dapat diselenggarakan sesuai dengan kemampuan dan potensi dari daerah itu sendiri. Namun, hingga saat ini pelaksanaan pemda masih menyimpang dan masih begitu banyak persoalan yang tidak kunjung dapat diselesaikan. Salah satu penyebabnya adalah tidak berfungsinya mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Akibatnya, banyak pejabat publik di daerah yang terjerat berbagai kasus hukum termasuk tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya. Salah satu pola pengawasan yang dianggap cukup efektif sebenarnya adalah pengawasan melekat dan fungsional. Namun pengawasan ini pun belum dapat berjalan dengan efektif disebabkan oleh sejumlah kelemahan.
Copyrights © 2014