Salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak pelaku UMKM (WP UMKM). Sejak April 2020 sampai dengan Desember 2021, sebanyak 134.922 WP UMKM di seluruh Indonesia yang telah memanfaatkan insentif ini. Jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah WP UMKM yang terdaftar. Penelitian ini menyoroti fenomena rendahnya pemanfaatan insentif pajak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif dengan berlandaskan pada theory of planned behaviour. Teknik pengambilan sampel menggunakan perpaduan purposive sampling untuk pemillihan praktisi sebagai informan serta stratified random sampling dan saturation untuk informan WP UMKM. Dari hasil wawancara mendalam diketahui bahwa: (1) Kurangnya sosialisasi menjadi alasan UMKM tidak memanfaatkan insentif, (2) WP tidak ingin dibebani administrasi tambahan, sehingga lebih memilih membayarkan pajaknya dibandingkan memanfaatkan insentif pajak, (3) munculnya sisi religius WP akibat pandemi Covid-19, (4) WP UMKM masih skeptisme terhadap pajak, (5) WP tetap ingin berkontribusi kepada negara pada masa pandemi dengan tetap membayar pajak. Agar lebih terukur peneliti selanjutnya direkomendasikan menggunakan metode kuantatif.
Copyrights © 2022