Abstract: The existence of sense in humans is a privilege given by Allah swt. Humans with their minds can think, reason, and appreciate all of Allah's creations. This article aims to examine the existence of sense in the Qur'an and its applications in the community life. The results showed that the Qur'an as a source of basic material in Islamic law provides a large portion of the use of the human mind. The mind is assisted by the senses, namely the eyes, nose, ears, tongue, and feelings (skin), so that sensory observations or empirical observations are formed. The use of sense in people's lives is something very important, namely to understand and make reasoning on issues of excavation and rechtvinding. These reasonings are reasoning of the description of text the Qur’an and hadith (al-bayani), the reasoning of cause (ta'lili), and reasoning of benefit (istishlahi).Keywords: Sense, Reasoning, RechtvindingAbstrak: Keberadaan akal pada diri manusia merupakan keistimewaan yang diberikan Allah swt. Manusia dengan akal yang dimilikinya dapat berpikir, melakukan penalaran, dan penghayatan terhadap segala ciptaan Allah swt. Artikel ini bertujuan mengkaji eksistensi akal dalam Al-Qur’an dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber materi pokok dalam hukum Islam memberikan porsi yang besar terhadap penggunaan akal pikiran manusia. Akal pikiran tersebut dibantu oleh alat inderawi, yaitu mata, hidung, telinga, lidah, dan perasaan (kulit), sehingga terbentuk pengamatan inderawi atau pengamatan empiris. Penggunaan akal dalam kehidupan masyarakat adalah sesuatu yang sangat penting, yaitu untuk memahami dan melakukan penalaran terhadap persoalan-persoalan penggalian dan penemuan hukum. Penalaran-penalaran tersebut, yaitu penalaran al-bayani, pelanaran ta’lili dan penalaran istishlahi.Kata Kunci: Akal, , Penalaran, Penemuan Hukum
Copyrights © 2022