Bina Hukum Lingkungan
Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan

POLITIK HUKUM PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN

Yulita Dwi Pratiwi (Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)
Dimas Eri Saputra (Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)
Daniel Kevin Octovianus Tallo (Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)
Erza Tania Dewanti (Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

ABSTRAKPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI dibagi menjadi 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan. Dari pembagian zona dan kuota tersebut antara badan usaha dan nelayan lokal/setempat akan berpotensi menimbulkan gap. Penangkapan ikan terukur sendiri secara eksplisit tidak disebutkan baik dalam UU Cipta Kerja maupun PP 27/2021. Dalam segi payung hukum, penerapan kebijakan ini dinilai belum siap. Hal yang harus diperhatikan ialah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau legal research. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dari perspektif tujuan pembangunan sumber daya perikanan sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Dari segi pembangunan keberlanjutan ekologi, jangka waktu kontrak dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya di WPPNRI yang telah overfishing perlu dikaji kembali.Kata kunci: wilayah pengelolaan perikanan; penangkapan ikan terukur; sumber daya perikanan berkelanjutan.ABSTRACTIn the Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia Number 18 / PERMEN-KP/2014 concerning Fisheries Management Areas of the Republic of Indonesia, WPPNRI is divided into 11 (eleven) fisheries management areas. From the division of zones and quotas between business entities and local fishermen, it will have the potential to cause gaps. Measured fishing itself is explicitly not mentioned in either the Job Creation Law or PP 27/2021. In terms of legal umbrella, the implementation of this policy is considered not ready. The thing that must be considered is the decision of the Constitutional Court Number 91 / PUU-XVII / 2020 which states that the establishment of the Job Creation Law is contrary to the 1945 NRI Constitution and does not have conditionally binding legal force. The method used in this study is normative legal research or legal research. The draft Government Regulation on Measurable Fishing from the perspective of the objectives of fishery resource development is in accordance with the principles of sustainability and economic democracy in accordance with Article 33 paragraph (4) of the 1945 NRI Constitution. In terms of ecological sustainability development, the contract period in fisheries resource management, especially in WPPNRI which has been overfishing, needs to be reviewed.Keywords: fisheries management area; measured fishing; fishery resources development.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...