Pengadaan tanah untuk penyediaan tanah-tanah guna mendukung pembangunan di kawasan perkotaan secara tidak langsung banyak bersingunggan dengan permasalahan hak asasi manusia terutama ketika negara melakukan pengusuran terhadap ruang hunian warga yang umumnya menimpa kelompok masyarakat urban. Kerentanan yang mereka miliki seperti ketiadaan dokumen kepemilikan hak mengakibatkan mereka rentan mengalami pengusiran paksa dari lahan sebagai ruang tempat tinggalnya, yang sudah lama mereka kuasai. Hal ini berdampak pada hilangnya hak keberlanjutan hidup dan rasa aman bertempat tinggal. Konsep hak asasi manusia sudah tegas mengatur dan melindungi bahwa hak asasi merupakan hak yang universal dan non-diskiriminasi dan kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali. Dalam penelitian ini mengangkat rumusan masalah mengenai tanggung jawab negara bagi perlindungan hak katas tempat tinggal warga yang terdampak pengsuran di kawasan perkotaan berdasarkan perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, mengunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat dampak pengusuran karena hilangnya hak warga untuk mendapatkan akses tempat tinggal yang layak demi keberlanjutan hidupanya dan hak rasa aman ketika terjadinya pengsuran warga.
Copyrights © 2022