Pemahaman klasik terhadap hadis-hadis Nabi saw mengenai jatuhnya talak tidak dapat menjamin kemaslahatan ketika dipraktekkan di masyarakat. Kondisi tersebut melatarbelakangi terjadinya dinamika Undang-Undang Perkawinan yang mengharuskan ikrar talak di Pengadilan. Penelitian ini mengkaji tentang ikrar talak di Pengadilan perspektif ma’anil hadis, Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode istiqro (induktif) dan muqaranah (komparatif), sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio historis dan psikologis. Hasil penelitian ini adalah, pertama, pemahaman hadis-hadis tentang talak dengan perspektif sosio historis dan psikologis mengungkap nilai-nilai universal yang terkandung di dalamnya, yaitu nilai kebahagiaan dengan cara mempertahankan perkawinan dan nilai keadilan; kedua, Undang-Undang mengenai ikrar talak di Pengadilan memiliki urgensi dalam rangka mengawal nilai-nilai universal tersebut.
Copyrights © 2022