Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Vol 9 No 02 (2021): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Penerapan Fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah Dilingkungan Perbankan Syariah Perspektif Maqasyid Syariah Jaseer Auda

May Lailatul Istiqomah (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2022

Abstract

Murabahah merupakan sebuah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Seiring berkembangnya perbankan syariah pada saat ini sangat memerlukan regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian operasional lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah merupakan bank yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya dimana landasan hukum dijalankannya sesuai dengan prinsip syariah ini mengacu kepada AL-quran dan AL-hadits. Adapun beberapa peraturan lainnya terkait dengan kegiatan usaha bank syariah sebagai financial intermediary yakni menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat terutama dalam kegiatan penyaluran kepada masyarakat ini ada beberapa pembiayaan yang dijalankan dalam prinsip syariah diantaranya adalah pembiayaan jual beli atau biasa kita kenal dengan akad murabahah. Murabahah meruapakan salah atu jenis kontrak yang paling umum diterapkan daklam aktivitas pembiayaan perbankan syariah. Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang diperoleh oleh bank.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

adzkiya

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADZKIYA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah (E-ISSN: 2528-0872 P-ISSN: 2355-4215) diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Metro. Jurnal ADZKIYA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Maret dan September. ...