Tujuan dari peneliti ini untuk mengetahui dampak persepsi keadilan dan kemudahan pada ketaatan pelaku pajak setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan pengambilan data primer dari kuesioner. Pemilihan sampel berdasarkan purposive sampling. Analisis data menggunakan Structural Equation Model (SEM) dengan SmartPLS 3.0. Hasil yang diperoleh adalah variabel persepsi keadilan pajak berdampak pada ketaatan pajak sedangkan variabel persepsi kemudahan pajak tidak berdampak pada ketaatan pajak pasca penetapan PP No. 23 Tahun 2018.
Copyrights © 2021