Maarif
Vol 16 No 2 (2021): Islam, Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Kaum Perempuan

Fatwa Zakat MUI dalam Menjawab Isu-Isu Kontemporer

Erni Juliana Al Hasanah Nasution (Dosen Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Jakarta)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2021

Abstract

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu identik dengan fatwa. Karena salah satu peran MUI adalah sebagai pemberi fatwa (mufti). Penelitian ini berupaya menganalisis fatwa-fatwa zakat Komisi Fatwa MUI untuk menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer seputar zakat terkait pengembangan objek zakat, pendefinisian asnaf, dan pengelolaan zakat. Sumber data diambil dari diskusi, wawancara langsung, observasi dan kajian pustaka. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan 16 fatwa pada periode tahun 1982 – 2000 yang dihasilkan melalui forum regular Komisi Fatwa MUI, forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa dan forum Musyawarah Nasional MUI. Melalui fatwa zakatnya MUI berperan memberikan arah, pedoman, panduan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat terkait persoalan pengembangan ashnaf, objek zakat, dan pengelolaan zakat yang belum dibahas secara detail dalam Al-Qur’an dan Hadist. MUI juga ikut mengelola zakat, infaq, sedekah (ZIS) melalui Islamic Fund Development (IDF).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

maarif

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Jurnal MAARIF diarahkan untuk menjadi corong bagi pelembagaan pemikiranpemikiran kritis Buya Ahmad Syafii Maarif dalam konteks keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan. Beberapa isu yang menjadi konsen jurnal ini adalah tentang kompatibilitas Islam dan demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme. ...