Perkembangan dunia modern terus berkembang pesat, salah satunya terhadap dunia fintech. Sehingga terus bermunculan ide baru untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih efektif dan lebih canggih dari sebelumnya. Dari situlah tercipta bitcoin sebagai salah satu bentuk dari sistem cryptocurrency. Semakin kesini, perkembangan dan peminat bitcoin sangat pesat karena keuntungan yang digarap sangat besar. Dalam rentang waktu yang singkat harga bitcoin terus menjulang tinggi. Kendati demikian, permasalah perbedaan pandangan dan pendapat tentang sah nya bitcoin masih terus diperdebatkan. Hal ini didasari peraturan undang-undang yang menyebutkan bahwa mata uang yang sah dan diterima di Indonesia adalah Rupiah. Dan sampai saat ini belumm ada perubahan ataupun penambahan. Oleh karenanya, peneliti bertujuan untuk memaparkan tentang “Bitcoin dan Keabsahannya Sebagai Mata Uang Virtual dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia”. Apakah benar Indonesia telah memberikan legal formal terhadap bitcoin sebagai mata uang virtual yang dapat digunakan untuk alat pembayaran dan sebagai alat tukar ?. Banyak kemungkinan yang akan terus berubah sejalan dengan perubahan yang terus ada terutama dalam bidang ekonomi oleh karenanya, pada penelitian ini,peneliti akan menjelaskan tentang kedudukan keabsahan hukum bitcoin sebagai mata uang virtual di Indonesia saat ini.
Copyrights © 2022