Perubahan hukum melalui modifikasi atau perubahan nilai yang ada di masyarakat melalui undang-undang dapat menyebabkan perubahan sosial. Dalam tulisan ini perubahan sosial yang dimaksud adalah seputar desa dan pemerintahan desa di Indonesia, sejak sebelum kemerdekaan sampai era reformasi saat ini. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan statutory approach dan conceptual approach. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta literatur yang terkait dengan tulisan. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa perubahan terjadi sejak akhir era orde lama yang menyeragamkan atau menghomogenisasi struktur pemerintahan daerah. Akibatnya banyak desa-desa adat yang berdiri sendiri tanpa masuk ke dalam struktur pemerintahan menurut undang-undang, sehingga masyarakat menjadi semakin etnosentris karena dianggap pembangunan yang dilakukan adalah berdasarkan stereotip jawanisasi.
Copyrights © 2022