Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA

KONSEP GUGATAN GROSSEAKTA PENGAKUAN HUTANG YANG TIDAK MEMILIKI HAK EKSEKUTORIAL

Rini Ayunda (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Fuadi Fuadi (Unknown)
Zainuddin Zainuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2022

Abstract

Masalah grosse akta pengakuan hutang belum lagi usang walaupun merupakan persoalan hukum lama akan tetapi hingga sekarang grosse akta masih hidup di tengah-tengah permasalahan hukum yang ada. Eksekusi mengenai grosse akta pengakuan hutang masih sering terhambat karena sebab-sebab yang bersifat teknis.Salinan atau turunan dari akta pengakuan hutang disebut juga sebagai grosse akta pengakuan hutang. Agar grosse akta pengakuan hutang mempunyai hak eksekutorial dan dapat di eksekusi di Pengadilan Negeri, maka harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai pasal 224 HIR/258 R. Bg.Bagi kreditur apabila telah berbagai usaha dilakukan untuk menyelesaikan pelunasan hutang yang macet dan ternyata grosse akta pengakuan hutang tidak memiliki hak eksekutorial dan tidak dapat di eksekusi di Pengadilan Negeri, maka langkah kreditur yang harus diambil guna memenuhi pembayaran hutang dari debitur harus melalui gugatan biasa ke Pengadilan Negeri. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri agar perkara tersebut dapat diproses berdasarkan hukum perdata yang menyangkut hutang piutang

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...