Masalah grosse akta pengakuan hutang belum lagi usang walaupun merupakan persoalan hukum lama akan tetapi hingga sekarang grosse akta masih hidup di tengah-tengah permasalahan hukum yang ada. Eksekusi mengenai grosse akta pengakuan hutang masih sering terhambat karena sebab-sebab yang bersifat teknis.Salinan atau turunan dari akta pengakuan hutang disebut juga sebagai grosse akta pengakuan hutang. Agar grosse akta pengakuan hutang mempunyai hak eksekutorial dan dapat di eksekusi di Pengadilan Negeri, maka harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai pasal 224 HIR/258 R. Bg.Bagi kreditur apabila telah berbagai usaha dilakukan untuk menyelesaikan pelunasan hutang yang macet dan ternyata grosse akta pengakuan hutang tidak memiliki hak eksekutorial dan tidak dapat di eksekusi di Pengadilan Negeri, maka langkah kreditur yang harus diambil guna memenuhi pembayaran hutang dari debitur harus melalui gugatan biasa ke Pengadilan Negeri. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri agar perkara tersebut dapat diproses berdasarkan hukum perdata yang menyangkut hutang piutang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022