Indonesia merupakan Negara Hukum, yang artinya segala kegiatanNegara diatur dala hukum, hukum di Indonesia bukan semata mata hanya yangtertulis, tapi ada pula hukum yang tidak tertulis, namun memiliki ranah mengikatyang berbeda, terkait dengan perlindungan hak kesejahteraan warga negaratentunya telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan RepublikIndonesia 1945 sebagai dasar pelaksanaan pemberian hak kesejahteraan bagiwarga negaranya, terkait dengan hal tersebut diatas maka diartikan segenap warganegara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan begitu pula pemangku yangmemeiliki tugas melayani masyarakat dibidang keagamaan khususnya agamahindu baik di Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya perhatian daripemerintah daerah sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan hak kesejahteraandari pemangku di Bali agar pemangku dapat melaksanakan fungsi pelayananmasyarakat dengan tenang tidak ada kecemasan akan pemenuhan kesejahteraandan kesehatannya.
Copyrights © 2022