Banua Law Review
Vol. 4 No. 1 (2022): April

Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata (Studi Peralihan Catatan dan Dokumen di Atas Kertas ke dalam Media Elektronik atau dibuat Langsung dalam Media Elektronik)

Saprudin Saprudin (Unknown)
Indah Ramadhany (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Aturan hukum yang mewajibkan kepada Perusahaan untuk menyimpan selama tiga puluh tahun, akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan dan sepuluh tahun menyimpan surat beserta tembusannya. Aturan hukum dimasa lalu menjadi tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini yang telah masuk ke era 4.0 digital komputer. Seiring perkembangan zaman catatan/dokumen perusahaan yang ada dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat langsung dalam media elektronik. Pengaturan hukum dimasanya masih perlu untuk dikaji sebagai rujukan historikal dan perbandingan dimasa sekarang, bahkan kemunculkan aturan terbaru tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari peraturan yang telah diberlakukan. Muncul dua periode yaitu periode catatan/dokumen berbasis kertas dan catatan dokumen berbasis media elektronik. Namun patut disadari bahwa sampai saat ini pun masih catatan/dokumen di atas kerta sebagai sarana yang digunakan setelah itu dialihkan kedalam media elektronik. Persoalan yang ingin dijawab: Apakah catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas kemudian dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik merupakan alat bukti dalam perkara perdata ?

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...