Dalam proses pembiayaan di perbankan syariah maupun BMT sering dijumpai pembiayanbermasalah atau macet. Untuk mensiasati hal tersebut maka prinsip kehati-hatian harusditerapkan, antara lain dari aspek Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan dan prinsip 6C dan 1Sdi KSU BMT Rahmat Semen Kediri. KSU BMT Rahmat Semen Kediri saat ini suah beroprasiselama 16 tahun, sehingga sudah banyak berpengalaman dalam proses pembiayaan dari berbagaikarakter anggota dan permasalahan yang dihadapi. Rumusan masalah dalam penelitian iniadalah:Baagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan di KSU BMTRahmat Semen Kediri? Dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian di KSU BMT RahmatSeemen Kediri menurut Undang-Undang Perbankan?Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode analisisdeskriptif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data actual yang releven atau sumberdata (Primer ataupun Sekunder) yang melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di KSUBMT Rahmat Semen Kediri. Untuk nalisis data dilakukan dengan cara reduksi data,pemaparandata dan penarikan kesimpulan dan untuk memenuhi keabsahan data, maka peneliti menggunakanteknik perpanjangan keikutsertaan peneliti, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian pada pembiaayaan di KSUBMT Rahmat Semen Kediri meliputi aspek Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan dan prinsip6C dan 1S menjadi pedoman pemberian pembiayaan di KSU BMT Rahmat Semen Kediri. Tetapidalam prakteknya yang digunakan hanya 3C (Character, Capacity dan Collateral) dan 1S(Syariah). Menurut Undang-Undang Perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian di KSU BMTRahmat Semen Kediri belum sepenuhnya menerapkan prinsip 6C sesuai dengan ketentuan yangtelah ada. Maka KSU BMT Rahmat Semen Kediri juga belum melaksanakan Undang-UndangPerbankan sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10Tahun 1998.
Copyrights © 2020