Tujuan penelitian menganalisis Pengelolaan Zakat Menurut Hukum Islam serta mengetahui dan menganalisis kebijakan Baznas dalam pengelolaan Zakat di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan mengunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, hukum sukender dan hukum tertier. Hasil Penelitian bahwa Zakat dalam hukum Islam merupakan sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim serta badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam, mengambil zakat dari wajib zakat atau muzakki untuk diberikan kepada penerima zakat atau mustahik. Zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat. Adapun Kebijakan Baznas Kota Makassar dalam Pengelolaan Zakat dijalankan melalui tahapan tahapan berupa pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan serta, terdapat bagian perencanaan keuangan, pelaporan dan bagian administrasi sumberdaya manusia. Kebijakan pengelolaan zakat tersebut berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi Baznas berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Sebagai bagian dari usaha baznas untuk mengajak baik muzakki maupun badan usaha untuk melaksanakan kewajibannya mengeluarkan zakat, maka Basnaz Kota Makassar giat melakukan sosialisasi dan Kerjasama dengan instansi instansi pemerintah maupun Lembaga Lembaga swasta. The research objective to analyze Zakat Management according to Islamic Law and to know and analyze Baznas policies in zakat management in Makassar City. This study uses an empirical legal approach by using secondary data consisting of primary legal material, secondary law and tertiary law. The results of the study show that Zakat in Islamic law is part of the assets that must be issued by every Muslim and business entity to be given to those who are entitled to receive it in accordance with Islamic law, taking zakat from obligatory zakat or muzakki to be given to recipients of zakat or mustahik. Zakat is managed by the Amil Zakat Agency. The Makassar City Baznas Policy in Zakat Management is carried out through stages in the form of collection, distribution and utilization as well as, there is a financial planning section, reporting and human resource administration section. The zakat management policy runs in accordance with the duties and functions of Baznas based on Law Number 23 of 2011 concerning zakat management. As part of the Baznas effort to invite both muzakki and business entities to carry out their obligations to issue zakat, the Makassar City Basnaz actively conducts socialization and collaboration with government agencies and private institutions.
Copyrights © 2021