Islam memiliki peinsip dasar dalam kegiatan ekonomi (mu’amalah) secara umum, trutama prinsip keadilan (al-‘adl) dan perinsip moralitas (al-akhlak). Dalam konteks hukum ekonomi tidak hanya bernilai yuridis ekonomi semata, tetapi juga berdimensi teologis. Keadilan dalam Islam adalah keadilan ilahi, yaitu keadan yang tidak terpisah dari moralitas, didasarikan pada nilai-nilai absolut yang diwahyukan Tuhan dan penerimaan manusia terhadap nilai-nilai tersebut merupakan suatu kewajiban. perbeadan dasar antara konsep upah dalam Islam dan Barat. Menurut Islam uapah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam benruk imbalan materi di dunia yaitu (adil dan layak) dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik). Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral. Upah dalam Islam tidak hanya materi (kebenadaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan pahala. Sedangkan Barat menganggap bahwa upah atau gaji biasa, pokok atau minimum yang dibayarka secara langsung baik dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja.
Copyrights © 2021