Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 1 No. 3: Nopember 2021

PERBEDAAN DASAR KONSEP UPAH ISLAM DAN BARAT

Husnul Khotimah (Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor)
Iramasan Efendi (Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Islam memiliki peinsip dasar dalam kegiatan ekonomi (mu’amalah) secara umum, trutama prinsip keadilan (al-‘adl) dan perinsip moralitas (al-akhlak). Dalam konteks hukum ekonomi tidak hanya bernilai yuridis ekonomi semata, tetapi juga berdimensi teologis. Keadilan dalam Islam adalah keadilan ilahi, yaitu keadan yang tidak terpisah dari moralitas, didasarikan pada nilai-nilai absolut yang diwahyukan Tuhan dan penerimaan manusia terhadap nilai-nilai tersebut merupakan suatu kewajiban. perbeadan dasar antara konsep upah dalam Islam dan Barat. Menurut Islam uapah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam benruk imbalan materi di dunia yaitu (adil dan layak) dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik). Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral. Upah dalam Islam tidak hanya materi (kebenadaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan pahala. Sedangkan Barat menganggap bahwa upah atau gaji biasa, pokok atau minimum yang dibayarka secara langsung baik dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...