Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 1 No. 3: Nopember 2021

PERLINDUNGAN HUKUM HARTA BAWAAN DEBITUR PASCA PERCERAIAN

Puspa Fitriyah (Pascasarjana Kenotariatan Universitas Jayabaya)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Masalah utang termasuk dalam bidang status personal, dimana perkawinan yang dilakukan antara pasangan yang akibat hukum utang menjadi beban yang ditanggung bersama dari perkawinan perjanjian antar warga negara terutama terkait pembagian harta bersama. Mengenai perjanjian kawin tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini karena adanya kesepakatan yang dibuat antara pihak suami dan istri baik mengenai harta bersama setelah perkawinan dan hak perwalian anak maupun status kewarganegaraan anak dan masing-masing pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan analisis menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban hukum. Dari hasil penelitian Peristiwa yang banyak terjadi di bidang utang-piutang, pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debitur acapkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dalam kepastian hukum terhadap jaminan kredit nasabah atas objek hak tanggungan tanah dan bangunan apada penurunan nilai appraisal oleh bank namun pada pengikatan jaminan kredit dengan hak tanggungan dilakukan apabila seorang nasabah atau debitur mandapatkan fasilitas kredit dari bank.Perceraian merupakan suatu penghapusan perkawinan yang disertai oleh putusan hakim maupun atas kehendak dari salah satu pihak baik suami istri melalui pengajuan tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...