Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis membandingkan proses pelaksanaan prosedur eksekusi putusan peradilan administrasi antara Indonesia dengan thailand. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan komparatif, Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, Pendekatan kasus, Pendekatan komparatif. Konsep yang dimaksud merupakan bentuk ketegasan untuk mewujudkan jaminan kepastian akses keadilan administratif bagi warga negaranya, diantaranya adalah :Pertama, mengenai kewenangan peradilan administrasi Thailand untuk melaksanakan eksekusi riil terhadap putusan peradilan administrasi yakni dengan menggunakan Hukum Acara Perdata secara mutatis mutandis terhadap harta kekayaan yang pejabat tata usaha negara yang mengabaikan putusan peradilan. Dalam konsep ini juga jelas bahwa ekseksui harta kekayaan tersebut adalah harta pribadi dari pejabat TUN yang melanggar bukan keuangan negara yang dimiliki lembaga publik tempat Pejabat TUN bekerja. Kedua, Thailand memiliki prosedur contempt of court bagi pejabat TUN yang tidak patuh terhadap perintah peradilan dapat dikenai sanksi serius yakni pengadilan dapat memberi paksaan atau menetapkan tindakan displiner terhadap pejabat TUN yang bersangkutan dengan -perkara, atautanpa pemeriksaan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dengan alasan contempt of court.
Copyrights © 2021