Penelitian Ini terkait dengan Hubungan antara Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata dalam Hukum Perjanjian Jual-Beli Tanah di Indonesia, Adapun tujuan penelitian ini secara teoritis untuk memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum, khususnya hukum terkait dengan Hukum Perjanjian Jual-Beli Tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata dan secara praktis Sebagai bahan informasi bagi para akademisi dan masyarakat untuk bahan pertimbangan dan masukan bagi penelitian lanjutan dan sebagai bahan masukan bagi pemerintah khususnya kepada BPN RI terkait penelitian ini dapat memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum, khususnya hukum terkait. Perjanjian Jual-Beli Tanah di Indonesia harus memenuhi syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut: 1). Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2). Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3). Ketiga, Suatu hal tertentu; dan 4). Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Copyrights © 2021