Penelitian Ini terkait Sejarah berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN), Perananannya dalam Pemberantasan,Pecegahan Kejahatan Narkotika di Indonesia, Adapun tujuan penelitian ini secara teoritis untuk memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum, khususnya hukum terkait dengan Hukum Narkotika dan secara praktis Sebagai bahan informasi bagi para akademisi dan masyarakat untuk bahan pertimbangan dan masukan bagi penelitian lanjutan dan sebagai bahan masukan bagi pemerintah khususnya terkait dengan Sejarah berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN), Perananannya dalam Pemberantasan Narkotika di Indonesia. Tujuan penelitian ini dapat memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum khusunya hukum kejahatan Narkotika dan Peranan BNN dalam Pemberantasan Narkotika di Indonesia. Peran serta BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi pencegahan tindak pidana narkotika, dibagi menjadi upaya preventif dan upaya represif, yaitu:1). Preventif adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. BNN melakukan upaya preventif dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan Narkotika, memberikan penyuluhan tentang jenis dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, dan mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi orang-orang yang berada di sekelilingnya dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun peredaran gelap narkotika; 2). Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen Kepolisian dalam proses penyidik yang meliputi pengintaian, penggerbekan, dan penangkapan guna menemukan pengguna maupun pengedar Narkotika beserta bukti-buktinya.
Copyrights © 2021