Tanggung Jawab Sosial lingkungan (TJSL) merupakan salah satu latihan yang harus dilakukan organisasi dalam menyelesaikan kewajiban sosial terhadap daerahnya. Sebuah perusahaan dalam menyelesaikan kegiatanyya nya tidak hanya didasarkan  dalam hal faktor keuangan tetapi juga pada hasil sosial dan ekologis saat ini dan jangka panjang sesuai dengan konsep pemeliharaan. DalamPeraturan Menteri BUMN no. PER-09/MBU/07/2015, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) merupakan praktik CSR bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Jasa Raharja. Pelaksanaan program TJSL BUMN dikoordinir oleh ISO 26000 sebagai bantuan untuk pelaksanaan program, dengan harapan pelaksanaan program TJSL BUMN lebih terukur, kritis dan terkontrol. Pelaksanaan program TJSL selama tiga tahun sebelumnya yang diselesaikan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan TK.I Medan telah mengikuti pedoman terkait, dua pedoman dan perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Beberapa kegiatannya antara lain memberikan bibit pohon kepada Pemkot Medan, meningkatkan pelayanan, memberikan santunan bagi korban kecelakaan, memberikan bantuan melalui program JR merdeka care, melakukan program vaksinasi, membantu korban disabilitas melalui Disability Park, memberikan permodalan kepada UMKM di kota. Medan,memberikan hibah kepada anak-anak yang luar biasa, serta memberikan bantuan kepada korban peristiwa bencana seperti gempa bumi, banjir, emisi vulkanik, dll.
Copyrights © 2022