Fokus kajian dari penelitian ini adalah menganalisis Penggantian AntarWaktu di Indonesia dalam perspektif demokrasi. Dalam pengkajian digunakan cara pengkajian normatif dengan menelaah data sekunder sebab lebih menekankan pada studi kepustakaan. Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan yakni Undang- Undang tersebut mengatur tentang pelaksanaan Penggantian Antar Waktu, namun terdapat perbedaan pernafsiran antara Undang-undang satu dengan undang- undang lainn yang mana akan menimbulkan celah hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan demokrasi. Selain itu, Pergantian Antar Waktu menjadi selaku alat yang efisien untuk menghilangkan wakil rakyat yang bertolak belakang dengan kebutuhan partai politik, akhirnya keberadaan wakil rakyat amat terkait dengan hasrat petinggi partai politik, alhasil menggeser arah wakil rakyat jadi agen kebutuhan pengasuh partai politik, Selain itu terdapat perbenturan hukum terkait peeraturan PAW dapat menjadi ajang suap menyuap apabila kewenangan terkait caleg yang menggantikan anggota dewan yang di PAW di tangan partai poltik. Padahal kehadiran badan perwakilan dipilih oleh masyarakat dalam sesuatu pemilihan umum yang bersifat langsung, bebas, jujur dan adil.
Copyrights © 2022