Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembaruan hukum waris Islam yang terjadi sejak era sahabat hingga sekarang. Penelitian ini menggunakan metode library research (studi kepustakaan). Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-historis, dengan memaparkan beberapa fakta perubahan hukum waris yang terjadi dari era sahabat hingga era modern. Dari kajian yang dilakukan, dapat diketahui bahwasannya pembaruan hukum waris saat ini bukan merupakan hal yang baru, serta tidak menutup kemungkinan hukum waris Islam akan terus berkembang sesuai dengan keadaan zaman. Tujuan pembaruan hukum waris merupakan respon dari setiap negara Islam terhadap perkembangan sosial di masing-masing negara agar hukum waris tetap eksis tanpa menimbulkan ketimpangan sosial.
Copyrights © 2021