Perbankan saat ini memiliki beragam produk jasa keuangan sehingga kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan bertambah. Hal tersebut wajar mengingat standar industri di dunia perbankan yang menuntut adanya kebutuhan bisnis yang fleksibel. Merujuk kepada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, perlu diterapkan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sehingga dapat mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan. Pendirian Bank X dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang sekarang sudah menjadi salah satu bank besar di Indonesia. Saat ini Bank X masih belum memiliki sistem informasi yang bisa melakukan proses-proses sebagaimana dimaksud di atas. Sistem Informasi Profil Risiko yang akan dikembangkan diharapkan dapat diterapkan dan dipahami dengan baik oleh seluruh pengguna informasi khususnya shareholder dan stakeholder sehingga menghasilkan pelaporan Profil Risiko secara menyeluruh dan komprehensif.
Copyrights © 2017