JAPHTN-HAN
Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022

Sistem Perizinan Berbasis Risiko: Sebuah Perbandingan Antara Negara Australia dan Negara Indonesia

Merissa Bhernaded Lie (Fakultas Hukum, Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2022

Abstract

Konsep berbasis risiko bukan hal yang baru di dunia, berbagai negara di dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah satunya adalah bidang perizinan. Penggunaan konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan baru saja digunakan oleh Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsep berbasis risiko dalam bidang perizinan digunakan di Indonesia dengan tujuan mendorong tumbuhnya usaha dan investasi khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko secara limitatif tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai tindak lanjut dari pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut. Dalam rangka mewujudkan sistem berbasis risiko secara efektif dan efisien, pengaturan yang tepat sangat diperlukan maka untuk memperluas pengetahuan mengenai subyek ini dapat dilakukan perbandingan dengan negara lain yang telah lebih dulu menerapkan perizinan berbasis risiko seperti halnya negara Australia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

japhtnhan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) membahas berbagai topik di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bagian lain terkait isu-isu kontemporer dalam hukum yang berkaitan dengan bidang Hukum Tata Negara ...