Pemberlakuan Undang-Undang Ekonomi Kreatif di Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, semangat mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang produktif tampaknya telah luntur setelah dua tahun lebih Undang-Undang Ekonomi Kreatif diundangkan dan berlaku secara umum. Adanya mandat yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang didelegasikan oleh Undang-Undang Ekonomi Kreatif untuk melahirkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas Undang-Undang Ekonomi Kreatif memberikan implikasi yang krusial dalam pelaksanaan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Permasalahan inilah yang menjadi fokus kajian utama dalam karya ilmiah ini. Untuk menganalisis dan mengungkap pokok permasalahan dalam karya ilmiah ini maka metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hingga pada akhirnya karya ilmiah ini dapat mengungkap implikasi yang dihasilkan atas tidak adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif sebagaimana yang telah diamanatkan.
Copyrights © 2022