Tantangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih didominasi oleh praktik politik uang. Meski Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur mengenai politik uang termasuk ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut, faktanya politik uang masih digunakan oleh para kandidat untuk memengaruhi pemilih dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan berupa suara. Terdapat satu topik utama dalam penelitian ini yaitu bagaimana demokrasi dan islam memandang fenomena politik uang? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif menggunakan teknik analisa deskriptif-kualitatif. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa politik uang merupakan tindakan yang dapat merusak demokrasi dan dalam pandangan Islam, politik uang merupakan risywah atau suap.
Copyrights © 2020