Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki banyak fungsi selain fungsi ekologi sebagai paru-paru kota atau wilayah. Kota Denpasar memiliki setidaknya 1.091,07 Ha Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) dimana belum semua potensinya dimanfaatkan dengan optimal sebagai contoh RTHK Desa Sanur Kaja. Topografi Desa Sanur Kaja khususnya pada area Jl. Hangtuah dan Jl. Sedap Malam merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian 0-7 meter diatas permukaan laut dengan pemanfaatan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau seluas kurang lebih 39,4311 Ha sesuai dengan dokumen RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031. Dari hasil pengumpulan data menggunakan citra satelit dan superimpose pengukuran lapangan, didapatkan adanya pelanggaran terkait pembangunan bangunan dengan peruntukan rumah tinggal dan usaha. Pelanggaran yang terekam adalah seluas 11.6529 Ha sehingga menyisakan kurang lebih 27.7782 Ha RTH Existing yang harus diselamatkan dengan melakukan pengembangan untuk nantinya dapat di transformasi sebagai Objek Daya Tarik Wisata
Copyrights © 2021