JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 4 (2015)

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA TOMOHON

Rau, Andree (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2015

Abstract

Pemerintah sebagai suatu institusi sebenarnya merupakan perwujudan dari otonomi rakyat,sehingga berarti bahwa pemerintah memiliki otonomi. Dalam konteks ini Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tantang Pemerintahan Daerah, menentukan  bidang-bidang yang menjadi otonomi pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah dalam dalam pengertian ini memiliki tugas dan wewenang membuat kebijakan public yang mengikat seluruh warganya, sehingga berdasarkan pola piker ini, pemerintah memiliki peranan melayani dan meningkatkan kesejahteraan rakyat (Sarundayang, 2011:351). Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah berasal dari retribusi daerah, maka Pemerintah Kota Tomohon telah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana retribusi daerah merupakan pungutan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Retribusi daerah dipungut sebagai pembayaran atas jasa tertentu. Dalam penelitian ini membahasa mengenai bagaimana pelaksanaan perda No. 9 tahin 2012 mengenai retribusi jasa usaha. Dari hasil penelitian didapatkan hasil masih ada Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan Fungsi Retribusi Daerah yaitu masih kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar Retribusi Daerah,   Keyword : Retribusi, Jasa  

Copyrights © 2015