Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Didalam Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006, tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dapat dilihat Pejabat Pembuat Akta Tanah terdiri dari 3 (tiga) jenis, yakni : Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kedudukan PPAT ini dikenal dengan pejabat umum. PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Keberadaan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kedudukan PPAT ini dikenal dengan pejabat umum yang merangkap jabatan sebagai Notaris. Tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam bentuk studi dokumen (studi kasus), yaitu suatu jenis penelitian yang akan mengkaji kewajiban magang dan relevansi dengan pengangkatan PPAT, sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian dengan menggambarkan tentang kewajiban magang PPAT. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, selain itu penelitian ini didukung dengan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan tesis ini.Bahan hukum yang telah terkumpulkan tersebut terlebih dahulu dilakukan deskripsi dengan penguraian proporsi-proporsi hukum dan non hukum yang dijumpai, diinterpretasikan untuk selanjutnya disistematisasi, dievaluasi serta diberikan argumentasi untuk mendapat kesimpulan atas permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa magang PPAT merupakan kewajiban yang harus dijalani setiap calon PPAT sebelum diangkat sebagai PPAT.Magang dilakukan untuk memberikan ilmu dalam bidang akademis yang secara teori dan praktek untuk calon PPAT, memberikan keahlian dan kemahiran calon PPAT dalam membuat Teknik Pembuatan Akta sebagai bekal dalam praktek sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lama magang PPAT dilakukan selama 1 tahun dengan pembagian 6 bulan di kantor pertanahan dan 6 bulan di kantor PPAT. Dampak dari diberlakukannya magang PPAT tersebut dapat memberikan kinerja yang lebih baik bagi calon PPAT, dimana ketika nantinya berpraktek maka ilmu yang didapat ketika magang bisa diaplikasikan secara langsung.
Copyrights © 2021